Pemkot Sungai Penuh Tindak Tegas Pengusaha Besar Gunakan Gas Subsidi
Kerinciexpose.com - Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui tim gabungan yang terdiri dari Dinas Ketahan Pangan, Desperindag, Aparat penegak hukum, Bulog, BPS, dan lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangakalan dan warung pengecer gas LPG.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari edaran Dirjen Migas No. B-2461 Tahun 2022, yang mengatur agar penggunaan elpiji bersubsidi tepat sasaran, hanya untuk masyarakat miskin dan usaha mikro yang memenuhi kriteria.
Pimpinan DPRD Sungai Penuh Hadrizal menegaskan bahwa peningkatan penggunaan elpiji 3 kg di kalangan usaha besar menjadi sorotan.
Ia menjelaskan bahwa gas bersubsidi tersebut seharusnya tidak digunakan oleh pelaku usaha dengan omzet besar.
"Elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat miskin dan usaha mikro." Ucap Hadrizal. Senin (24/2/2025).
Sementara itu Sekda Sungai Penuh Alpian menegaskan jika ditemukan di Kota Sungai Penuh, pengusaha besar mengunakan gas LPG 3 Kg, kita minta Aparat penegak hukum dan dinas terkait menindak tegas hal tersebut dan terancam izin usaha ditutup.
"Kami ingin memberi contoh nyata bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan ini. Pelaku usaha harus beralih ke gas non-subsidi,” tegas Alpian.
Untuk diketahui Kota Sungai Penuh memiliki 150 pangakalan gas, dengan jumlah yang cukup banyak jika stoknya tidak mencukupi berarti ada indikasi dilakukan penimbunan serta peruntukan yng tidak sesuai.
Hadrizal menduga adanya penggunaan gas subsidi untuk kebutuhan usaha besar, seperti Rumah Makan besar dan usaha besar lainnya yang menyebabkan lonjakan konsumsi gas, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi.
"Kami curiga banyak yang tidak berhak menerima subsidi, termasuk ASN dan UMKM dengan omzet di atas Rp200 juta per bulan," ungkapnya.
Hadrizal menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan gas bersubsidi agar subsidi dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
"Kami ingin pelaku usaha sadar untuk beralih ke gas non-subsidi. Jika mereka tetap melanggar, tentu akan ada tindakan lebih lanjut," tandasnya. (desz)