Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

 

Kerinciexpose.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Disampaikan Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan, dalam operasi yang dilakukan pada selasa 11 Maret 2025, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A (43), seorang petani yang berdomisili di Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/98/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 30 Agustus 2024, petugas Opsnal Satreskrim Polres Kerinci memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di rumahnya." Jelas Kasatreskrim Polres Kerinci, Rabu (12/3/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa Polres Kerinci akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka. (dez)