Modus Tukar Uang Baru, Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang
Kerinciexpose.com – Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran uang untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh seorang eks pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Sungai Penuh bagian Asuransi atau BNI LIFE.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kerinci Kompol Sampe Nababan, S.H., M.H., pada Selasa (15/4/2025), diungkap bahwa pelaku telah menipu puluhan korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Erine Sartika (38) yang mengaku mengalami kerugian setelah mentransfer uang kepada tersangka.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/IV/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Maret 2025 lalu.
Wakapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 28 korban dengan nilai kerugian bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta per korban. Akumulasi total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 381.500.000.
“Dari pengakuan tersangka, jumlah korban mencapai 28 orang. Masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda, ada yang Rp 2 juta, Rp 8 juta, hingga total mencapai lebih dari Rp381 juta,” ungkap Kompol Sampe Nababan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya.
Setelah berkoordinasi, Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H. memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial TAF (27) di kediamannya di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.
Modus penipuan ini terbilang licik. Berdasarkan keterangan korban, tersangka dikenal melalui rekan kerja yang merekomendasikannya sebagai pihak yang bisa membantu menukarkan uang pecahan kecil untuk keperluan THR. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan terlewati, uang tak kunjung dikembalikan. Setiap kali dihubungi, tersangka selalu mengelak dengan berbagai alasan.
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yakni, satu unit handphone milik tersangka serta bukti transfer dari para korban.
Polres Kerinci juga telah mengambil sejumlah langkah hukum, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan pelaku, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan SP2HP, serta melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum.
Kompol Sampe Nababan menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan penyempurnaan berkas perkara. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran jasa keuangan tanpa verifikasi yang jelas," tukasnya.
Sebagai informasi tambahan, tersangka diketahui merupakan eks pegawai Bank BNI dan telah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi tempatnya bekerja akibat keterlibatannya dalam kasus ini. (dez)